Gedung Sate Dan DPRD Jabar Tidak Dijadikan Klaster Covid-19, Ini Kata Emil

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil menegaskan bahwa temuan kasus positif Covid-19 di Gedung Sate dan Gedung DPRD Provinsi Jabar , tidak serta-merta menjadikannya sebagai Klaster di dua tempat tersebut.

Ridwan Kamil menyebut kasus positif Covid- di tempat tersebut diduga akibat mobilitas di luar kantor atau aktivitas pegawai sepulang bekerja.

“Jadi kami mendapati kesimpulan bukan gedungnya sebagai sumber penyebaran COVID-19. Lebih kepada di masa AKB ini mobilitas tidak dibatasi, sehingga mau pegawai Gedung Sate atau DPRD, sepulang kantor punya pola kegiatan yang tidak bisa dikontrol,” ujar Ridwan Kamil, Sabtu (15/08/2020).

Baca Juga:  Wujudkan Bebas Sampah, Bupati Subang Turun Langsung Pungut Sampah Di Jalan

Ia mengemukakan tentang sebutan yang bijak atas kasus tersebut.

“Lebih bijak disebut klaster perkantoran karena tidak spesifik sumber datangnya (virus, red.). Bisa dari satu orang, bisa dari banyak orang. Ini berbeda ketimbang awal (pandemi, red.) COVID-19 di mana klaster spesifik,” tambahnya.

Dengan sulitnya memantau aktivitas para pegawai di luar kantor, Kang Emil pun berujar bahwa pihaknya hanya bisa menekankan pentingnya protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun kepada para pegawai.

Selain itu, kepada para anggota dewan, Kang Emil pun berpesan agar mereka tidak mendatangi atau mendekati daerah zona merah (risiko tinggi) dalam agenda kunjungan kerja DPRD.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemprov Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

“Saya sudah diskusi dengan ketua DPRD, agar diberi panduan kepada anggota dewan untuk tidak mendatangi lokasi kerja yang dekat zona merah,” tutur Kang Emil.

Sesuai prosedur tetap (protap) Gugus Tugas Jabar, suatu tempat harus ditutup selama 14 hari jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Aturan tersebut juga berlaku di Gedung Sate dan DPRD Jabar.

“Tapi produktivitas tidak boleh berhenti, artinya yang tidak terpapar dikondisikan kerja dari rumah, sudah diatur termasuk di gedung dewan,” ujar Kang Emil.

Baca Juga:  Kebakaran Di SMPN 10 Purwakarta Hanguskan Lima Ruang Kelas

Ia juga menjelaskan mayoritas kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Gedung Sate merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau kasus asimtomatik.

Kepada OTG itu, Kang Emil berujar bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memfasilitasi isolasi mandiri di Kantor BPSDM Jabar di Kota Cimahi sebagai Pusat Isolasi Mandiri Jabar.

“Kami ada infrastruktur yang cukup dibanggakan, (yaitu) BPSDM di Kota Cimahi sebagai pusat isolasi yang dimonitor secara baik untuk OTG di Jabar,” ujar Kang Emil. (Red)