BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat meninjau seorang peserta yang jadi korban kebakaran Depo Plumpang di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat meninjau seorang peserta yang jadi korban kebakaran Depo Plumpang di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Sebuah musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat, 3 Maret 2023. Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, 6 diantaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dimana 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga:  Woww, Bank BJB Manjakan Pengguna DIGI dan DigiCash dengan Diskon Merchant

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kolaborasi Bersama Rumah Yatim, Bank BJB Peringati Hari Ayah Nasional 2022

Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” terang Anggoro.

Baca Juga:  Gelar Rapat Kerja Bersama, Bank Bjb dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Membangun Negeri

Lebih Lanjut Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.