Kasus Prostitusi Artis CA, Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka

Kepolisian menunjukkan foto Aktris Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). (Suara.com/Alfian Winanto)

JABARNEWS | JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.

“Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga:  Lagi Transaksi, 2 Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap

Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah CA alias Cassandra Angelie (23), sedangkan tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas di Purwakarta, Polsek Darangdan Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

Penangkapan terhadap CA dilakukan pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga:  Peduli Pendidikan, PT Sari Ater Bantu Sekolah