Tekan Angka Kekerasan Pada Anak, GOW Ciamis Usul Rumah Singgah

JABARNEWS | CIAMIS – Dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ciamis, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Ciamis dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kabupaten Ciamis sosialisasikan undang-undang perlindungan terhadap anak, di Aula Puspita Kabupaten Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Ketua GOW Kabupaten Ciamis, Talbiyah Munadi mengatakan selain untuk mencerdaskan perempuan di Tatar Galuh Ciamis, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan program pemerintah.

“Sehingga perempuan di Tatar Galuh Ciamis dapat memiliki solusi ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” kata Ketua GOW Kabupaten Ciamis, Hj. Talbiyah Munadi.

Selaku organisasi yang mayoritasnya perempuan, Ketua GOW Kabupaten Ciamis mengaku sangat prihatin dengan tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Wow! Dedi Mulyadi dapat Suara Tertinggi Sebagai Caleg DPR RI

“Jika dilihat dari situasi dan kondisi seperti saat ini, banyak faktor yang menyebabkan angka kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak bisa meningkat, yakni diantaranya dapat disebabkan dari penyalahgunaan narkoba, media sosial dan lain sebagainya,” ujar Ketua GOW Ciamis.

Ia menambahkan, dampak kekerasan dan pelecehan terhadap anak sangat berdampak sekali terhadap psikologisnya, dan memakan waktu yang cukup lama untuk menyembuhkannya.

“Oleh karena itu, kita semua selaku masyarakat harus bisa mengantisipasi dan menekan angka kekerasan dan pelecehan terhadap anak,” ujarnya.

Dengan demikian, untuk meminimalisir dampak kekerasan dan pelecehan terhadap anak, Kabupaten Ciamis sudah seharusnya memiliki rumah singgah untuk para korban kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Rumah singgah sendiri sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan terhadap anak.

Baca Juga:  Mau Buang Kursi, Sofa, Kulkas Dll ? Kontak Call Center 022-720 2889

Hj. Talbiyah menilai bahwa di Kabupaten Ciamis masih banyak kelemahan dan kekurangannya dalam mencari solusi dan jalan keluarnya terhadap korban kekerasan dan pelecehan terhadap anak.

“Maka sebab itu dalam hal ini, semua komponen masyarakat harus bahu membahu untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya.

Sementara, Kepala Kejari Ciamis, Sri Respatini mengaku bahwa angka kasus perkara kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ciamis lumayan cukup tinggi.

Baca Juga:  Gali Potensi Wisata Baru di Purwakarta, FK Fokdarwis Lakukan Hal Ini

“Dari seluruh perkara kasus yang masuk ke Kejaksaan Negeri Ciamis, hampir 10 persennya terkait masalah undang-undang kekerasan terhadap anak,” ujar Sri.

Oleh sebab itu menurut Sri, meminta kepada para orangtua supaya berhati-hati, jangan sampai anaknya berhadapan dengan hukum, karena kalau anaknya berhadapan dengan hukum, kasian masa depannya, jangan sampai seperti itu.

“Hukuman kekerasan dan pelecehan terhadap anak hukumannya sangat berat, jadi berhati-hati, bagi orangtua, pengasuh anak atau siapa pun itu jangan sampai memukul, mencubit dan lainnya yang dapat menyebabkan unsur pidana, karena semua perbuatan ada undang-undangnya” tegasnya. (CR1)