15 Kali Beraksi di Sukabumi, Kawanan Jambret Ditangkap

Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

Dia mengungkapkan, motif para pelaku adalah ekonomi alias memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk sementara barang bukti senjata tajam tidak ditemukan. Namun dari modus yang didalami, pelaku ini spesialis jambret karena TKP-nya banyak di seputaran kita dan modus pelaku ini juga berkelompok. Mereka satu tim tapi perannya dibagi. Setiap aksi mereka terkoordinir, siapa dengan siapa dan operasi di mana,” kata Putu.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Lebaran

Saat ditangkap, para pelaku sempat diamuk massa, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (Red)

Baca Juga:  Tiga Pelaku Kasus Judi Online Diamankan Polres Cianjur, Begini Modusnya