Bawa Kabur Uang Desa, Bendahara Cirende Purwakarta Belum Diberhentikan

Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta (Foto: ist)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Hanapiah menyebut, proses pemberhentian Bendahara Desa Cirende yang membawa kabur Uang Dana Desa (DD) tersebut masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.

“Lagi proses. Saat ini, kami sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak DPMD Kabupaten Purwakarta untuk pemberhentian yang bersangkutan serta untuk penggantinya,” ucap Hanapiah, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga:  KNPI: Daripada Perang Medsos Mending Cerdaskan Rakyat

Ia menyebut, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga:  Banyak Warga di Purwakarta yang Berlibur Pakai Pick Up, Polisi Bilang Begini

“Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi kami terus berkoordinasi dengan DPMD Purwakarta supaya tidak jadi masalah dikemudian hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Wujudkan Cita-Cita Anak Desa, RSI Dirikan Fasilitas Belajar di Serdang Bedagai

Diketahui, Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, berinisial MD (32) diringkus polisi setelah membawa kabur uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya senilai Rp. 270 Juta rupiah, beberapa waktu lalu.