Bawaslu Kaji Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Cimahi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi. (Foto: Istimewa)

Dapil 2 yakni di Kecamatan Cimahi Utara yang terdiri dari 2 kelurahan, Kelurahan Cibabat dengan jumlah penduduk 54.855 jiwa dan Kelurahan Pasirkaliki sebanyak 18.654 jiwa.

Dapil 3 yakni di Kecamatan Cimahi Selatan yang terdiri dari 3 kelurahan, Melong dengan 64.431 jiwa dan Cibereum dengan 60.902 jiwa.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Menyoal Pemilu Sistem Proporsional Terbuka: Jeruk Makan Jeruk!

Dapil 4 yakni di Kecamatan Cimahi Selatan yang terdiri dari 3 kelurahan, Kelurahan Cibeber dengan jumlah penduduk 29.459 jiwa, Kelurahan Leuwigajah sebanyak 46.361 jiwa dan Kelurahan Utama dengan jumlah penduduk 34.092 jiwa.

Baca Juga:  Soroti Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi: Perlindungan Pekerja Sangat Penting

Dapil 5 yakni di Kecamatan Cimahi Tengah yang terdiri dari 3 kelurahan, Kelurahan Baros dengan jumlah penduduk 20.306 jiwa dan Kelurahan Cigugur Tengah sebanyak 46.535 jiwa dan Kelurahan Karang Mekar dengan jumlah penduduk 16.365 jiwa.

Baca Juga:  Angka Stunting di Kota Cimahi Sebesar 10,18 Persen, Ngatiyana Bilang Begini

Dapil 6 yakni di Kecamatan Cimahi Tengah yang terdiri dari 3 kelurahan, Kelurahan Cimahi dengan jumlah penduduk 13.271 jiwa dan Kelurahan Padasuka sebanyak 40.862 jiwa dan Kelurahan Setiamanah dengan jumlah penduduk 23.476 jiwa.