Setelah AB membawa kabur mobil pick-up hasil curiannya sekitar lima kilometer, AB lantas dihadang oleh anggota Satlantas Polres Bogor.
“Korban memarkirkan mobil di depan rumah. Lalu ada saksi yang merupakan tetangga korban, melihat aksi pencurian lalu memberitahu pemilik mobil, lalu mereka berdua mengejar. Saat di Jalan Saya Sentul, ada petugas Satlantas sedang patroli lalu menangkap pelaku,” terang Iman.
Kapolres Bogor menyebutkan bahwa AB merupakan spesialis pencurian mobil pick-up di mana selama di Jakarta saja berhasil menggasak 11 unit mobil pick-up. Kepolisian pun sedang mendalami, ke mana hasil curian akan didistribusikan.
Tersangka AB kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.***