Berikut Ini Urutan Pengguna Jalan Prioritas yang Wajib Didahulukan, Siapa Saja?

JABARNEWS | BANDUNG – Tidak sedikit masyarkat di Indonesia, khususnya penguna jalan raya yang mempertanyakan penggunaan sarana dan prasarana jalan yang mendapatkan pengawalan khusus dari Kepolisian.

Pasalnya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk keperluan berlalu lintas. Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat, dimana sebenarnya yang patut di prioritaskan dari beberapa golongan kendaraan tersebut di jalanan.

Seperti diketahui, Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan, tujuannya untuk memberikan keamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.

Baca Juga:  Ini Alasan Agus Ringgo dan Sabai Morscheck Menamai Putrinya dengan Nama Bjorka

Terkait hal tersebut, aturan mengenai kendaraan-kendaraan yang harus didahulukan melintas, sudah tercantum dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 134 UU LLAJ menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Polisi Minta Masyarakat di Kota Bandung Tak Terpengaruh Isu Penculikan Anak di Media Sosial

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI. 4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. 5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah. 7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan teknis pasal tersebut dijelaskan dalam Pasal 135 Undang-undang yang sama, yakni pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca Juga:  Imbas Bangkai Babi, Nelayan Merugi Hingga Masyarakat Enggan Makan Ikan

Sedangkan pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama.

Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134. (Red)