Penilaian mencakup kepatuhan terhadap SOP, kelengkapan peralatan, dan sertifikasi yang wajib dimiliki.
Setiap dapur MBG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Halal.
Seluruh relawan juga wajib mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan untuk menjaga keamanan pangan.
Data di Kota Cirebon menunjukkan, dari 21 SPPG yang beroperasi, baru 15 yang memiliki SLHS, 11 masih dalam proses pengajuan, dan 2 SPPG belum mengajukan sama sekali.
Sementara di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, sebanyak 106 telah bersertifikat SLHS, 24 dalam proses uji, dan 9 belum mengajukan.





