JABARNEWS | CIANJUR – Seorang kakek asal Kecamatan Haurwangi Cianjur DS (54) diduga tega mencabuli kedua cucunya yang masih di bawah umur.
Tindakan bejad DS tersebut dilakukan di kamar rumahnya dalam waktu yang berbeda dan dilakukan pelaku secara berulang kali. Pasalnya, DS tinggal satu rumah bersama kedua korban.
Aksi bejad pelaku diketahui orang tua korban usai kedua korban mengalami kesakitan pada kelaminnya karena lecet dan robek kemaluannya dan trauma.
Kemudian orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dari Polsek Bojongpicung.
Mendapat laporan adanya tindakan pencabulan, anggota Polsek Bojongpicung langsung mengamankan DS yang pada saat itu sedang memancing ikan di aliran Sungai jembatan Citarum lama.