Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan modus dan tempat pelaku melakukan pencabulan kepada DPS, yang juga masih anak di bawah umur.
Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014.
“Ancaman hukuman untuk terduga pelaku pencabulan ini, hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Red)