Cabuli Anak Remaja di Kebun Singkong, Modus Pria Asal Kota Banjar Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan modus dan tempat pelaku melakukan pencabulan kepada DPS, yang juga masih anak di bawah umur.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Polda Jabar Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Rumah di Purwaharja Kota Banjar Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

“Ancaman hukuman untuk terduga pelaku pencabulan ini, hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Ade Uu Sukaesih Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada dan Pemilu 2024