Vonis hukuman seumur hidup Herry Wirawan dianggap sangat ringan mengingat beberapa kejahatan yang dilakukannya.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun JabarNews.com selama kasus Herry Wirawan berjalan.
Tidak hanya melakukan aksi pencabulan atau pemerkosaan kepada para santrinya, dia juga melakukan penyelewengan dana bantuan hingga memperkerjakan santrinya menjadi kuli bangunan.
Berikut penjelasan tiga kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan: