Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

Vonis hukuman seumur hidup Herry Wirawan dianggap sangat ringan mengingat beberapa kejahatan yang dilakukannya.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun JabarNews.com selama kasus Herry Wirawan berjalan.

Baca Juga:  Disperkim Purwakarta Perbaiki 693 Unit Rutilahu di Tahun 2022

Tidak hanya melakukan aksi pencabulan atau pemerkosaan kepada para santrinya, dia juga melakukan penyelewengan dana bantuan hingga memperkerjakan santrinya menjadi kuli bangunan.

Baca Juga:  Kendala Terowongan Terselesaikan, Proyek KCJB Sudah Lintasi Kilometer 145 Arah Tegalluar dan Cileunyi

Berikut penjelasan tiga kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan: