Dua Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Sukabumi Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Selain menangkap dua anggota geng motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang korban, yakni Sandi Sodara (18) dan Muhamad Salman (22) mengalami luka bacokan senjata tajam pada kepala dan telinga.

Baca Juga:  Ade Yasin Paparkan kronologis kasus Omicron Pertama di Bogor

Zainal meyebutkan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan sikap tegas jajaran Polres Sukabumi Kota untuk memberantas berbagai aksi kejahatan yang dilakukan anggota geng motor maupun berandalan bermotor.

Baca Juga:  Enam Orang Reaktif Covid-19 Dari Tempat Wisata di Indramayu

“Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang,” jelasnya.

“Kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun atas perbuatan sesuai dengan pasal 351 jo pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Sukabumi