JABARNEWS │ GARUT – Undang harus kehilangan rumahnya. Rumah pria berusia 47 tahun itu dirobohkan seorang rentenir dan beberapa orang suruhannya. Meski terbilang sangat sederhana, rumah tersebut merupakan satu-satunya warisan dari orangtua Undang yang ia tempat bersama keluarganya.
Dilansir dari TribunNews.com, rumah Undang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rumah sangat sederhana itu ia tempati bersama istri dan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Namun, kini rumahnya telah rata dengan tanah. Jangankan berpikir untuk memperbaiki rumahnya tersebut, bahkan untuk kebutuhan makan pun ia selama ini sangat kesulitan. Maklum, Undang selama ini hanya kerja serabutan.
Undang pun menceritakan kenapa rumahnya bisa dirobohkan oleh seorang rentenir. Peristiwa ini berawal saat dirinya meminjang uang sebesar Rp1,3 juta kepada seorang rentenir. Dari pinjaman itu, Undang dikenai bunga sebesar Rp350 per bulan jika terlambat membayar tunggakan.
Diakui Undang, uang pinjaman itu ia gunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Awalnya, ia masih bisa membayar bunganya. Namun belakangan rupanya Undang tak bisa lagi membayar.
Ia bersama keluarganya kemudian pergi ke kota Bandung untuk mencari pekerjaan. Selama di Bandung, Undang bekerja membantu di tempat pangkas milik orang lain. Sementara istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Karena masih kecil, anak semata wayang mereka pun turut serta dibawa ke Bandung.