Duh! Seorang Bidan di Kota Banjar Jual Minuman Keras, Begini Respon IBI

Ilustrasi minuman keras atau Miras. (Foto: Istimewa).

“Kasus ini masuknya sanksi berat kalau dalam AD ART organisasi. Salah satunya bisa dikeluarkan dari organisasi. Tetapi itu ada prosedurnya nanti,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Pemudik Lansia Meninggal Dunia di Jalur Nasional Garut, Sempat Dibangunkan Anaknya

Lebih lanjut, Sulawati menyampaikan, oknum bidan tersebut tidak bekerja dalam pemerintahan, sehingga statusnya bukan ASN dan hanya memiliki praktek sendiri.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 14 November 2022

Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk organisasi, dan akan meningkatkan pembinaan kepada anggotanya.

“Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir. Jangan ada lagi permasalahan yang sama. Kedepannya kami akan meningkatkan lagi pembinaan terhadap anggota organisasi,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran, Kendaraan di Jalur Selatan Perbatasan Jabar-Jateng Meningkat