Eksepsi Ditolak, Pengamat: Kasus Ade Yasin Penuh Tekanan Politik

Sidang kasus Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. (foto: istimewa)

Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menuturkan ia menghargai apa yang menjadi putusan hakim.

Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga:  Fokus ke Anak dan Booster Lansia, Vaksinasi Umum di Cianjur Terhambat

“Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade (Ade Yasin) oleh orang tertentu,” kata dia, usai sidang.

Baca Juga:  Dari Distributor Sudah Mahal, Harga Minyak Goreng di Cirebon Masih Tinggi

Diketahui, salah satu tersangka suap yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor membantah kalau dia disuruh Ade Yasin untuk memberikan uang ke BPK.

Baca Juga:  Herman Suherman Kembali Rotasi 18 Pejabat di Lingkungan Pemkab Cianjur

Bahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ihsan telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin. (red)