Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Hakim: Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Sudah Tidak Harmonis

Anne Ratna Mustika
Ruang persidangan Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Hakim menerima semua saksi dan bukti dari penggugat namun hakim mengesampingkan saksi dan bukti dari tergugat.

Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.

Baca Juga:  Para Demonstran di Bandung Belum Membubarkan Diri

“Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir,” Demikian yang dibacakan Hakim ketua.

Baca Juga:  Pererat Hubungan Dengan Ulama, Polsek Bungursari Rutin Silaturahmi KE Pondok Pesantren

Dalam sidang ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya yang hadir. (Gin)

Baca Juga:  Ada 160 Ribu Kasus Perceraian di Jabar, Atalia Praratya: PR Kita Sangat Banyak