Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Begini Kata Pengadilan Tinggi Bandung

Doni Salmanan
Harta kekayaan Doni Salmanan dirampas negara. (Foto: Instagram).

Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

“Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,” tuturnya.

Baca Juga:  Mangkir dari Panggilan Penyidik, Medina Zein Dijemput Paksa Polisi

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Kawal Kepulangan Jemaah Haji

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Baca Juga:  Duh! 11,11 Persen Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung Berasal dari Kalangan Ibu Rumah Tangga

Sehingga, kata dia, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.