Hati-Hati! Modus Baru, Begal Mengaku Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Pada Desember ini, jajaran Polrestabes Bandung mengungkap berbagai tindak kriminal. Di antaranya ialah begal motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyebutkan, jajarannya menangkap 20 tersangka dari 14 kasus dalam 10 hari terakhir, yakni sejak 1 Desember hingga 10 Desember 2020.

“Tindak pidana yang terjadi adalah tindak pidana yang ada di wilayah kota Bandung dan yang menonjol adalah curas (pencurian dengan kekerasan) yaitu begal,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:  Kemarin, Dua Rumah di Kadupandak Cianjur Diamuk Si Jago Merah

Salah satu kasus yang diungkap, terang dia, ialah begal dengan pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Modus itu digunakan agar korban takut dan tidak melakukan perlawanan.

<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/B3Ozq3nUNjg” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture” allowfullscreen></iframe>

“Modusnya pura-pura dia mengaku sebagai anggota polisi untuk membawa motor korban. Tersangka juga mengucapkan kata-kata yang mengancam kepada korbannya,” kata Ulung.

“Bagaimanapun, yang namanya masyarakat tetap saja dia takut ketika mendengar itu polisi. Maka dari itu, kami mengimbau ke masyarakat agar tetap menjaga kehati-hatian di wilayahnya,” sambungnya.

Baca Juga:  Semarak Agustusan, KCD Wilayah IV Disdik Jabar Gelar Berbagai Perlombaan

Dari hasil evaluasi, tutur Ulung, mayoritas kejahatan itu dilakukan pada malam dan dini hari. Polrestabes Bandung pun mengintensifkan patroli di daerah-daerah rawan.

“Di situasi pandemi ini, kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Total 20 tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Pasal yang diterapkan itu yakni Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga:  Uu Ruzhanu Ulum Harap Beban Puncak Arus Mudik Tahun Ini Berkurang

Kemudian Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara. Lalu Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Bawa sajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Selain itu, ada pula tersangka yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Yoyo W