Ini Alasan Kuasa Hukum Anak Lilis Karlina Ajukan Diversi

Kuasa Hukum Anak Lilis Karlina
Kuasa Hukum RD anak Lilis Karlina (Foto: Gin/JabarNews).

“Artinya tadinya di ranah proses peradilan anak mudah-mudahan bisa diluar itu atau kata lain bisa dikembalikan ke orang tua, mungkin salah upayanya seperti rehabilitasi,” Ungkap Evi.

Evi menegaskan, jika RD merupakan korban pergaulan, sehingga ia bisa terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba.

Baca Juga:  Pergerakan Golkar Purwakarta Semakin Leluasa, Ini Pengamat Politik

Dia juga menyebutkan jika kemajuan teknologi menjadi salah satu faktor pendukung anak tidak terkontrol oleh orang tua.

“Berdasarkan keterangan orang tua, yakni teh Lilis bahwa perilaku ABH cukup baik, tapi kan untuk penggunaan gadget saat ini tidak terkontrol yah, dia bergaul dengan siapa. Namun menurut saya, ABH ini merupakan bagian dari korban juga, korban dari lingkungan atau pergaulan dan teknologi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cegah Banjir, Satgas Citarum Harum Bersihkan Sungai Cigoong Purwakarta

Sementara menunjuk pengacara untuk mendampingi RD (15) yang terjerat kasus narkoba. Dengan nomor surat B /229/ III / Res 4.2 / 2023 / Sat Narkoba, polisi mengajukan Permohonan Bantuan Hukum.

Baca Juga:  Tak ada Kejelasan, Musda KNPI Purwakarta Masih Digantung