Ini Motif Pembunuhan Berencana di Kota Bandung, Korban Sempat Memberikan Ancaman

kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Data BPBD, 1.797 Warga Terpaksa Mengungsi Dampak Longsor di Gunung Anaga Purwakarta

“Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama,” tandasnya. (Red)