Inilah 7 Zona KTR di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah menetapkan tujuh zona kawasan tanpa rokok (KTR) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang KTR yang belum lama ini disahkan.

Adapun ke tujuh titik KTR tersebut, yaitu di kawasan sekolah atau tempat kegiatan belajar mengajar (KBM). Kemudian, kawasan bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, dan fasilitas umum.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, saat ini jajarannya sedang menggiatkan sosialisasi larangan merokok di tujuh titik atau kawasan tersebut.

Baca Juga:  Soal Pembatasan Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area, Begini Skema Polda Jabar

“Saat ini tujuh zona tersebut terlarang bagi perokok,” ujar Anne, usai mengikuti peringatan Hari Bela Negara di Taman Maya Datar Purwakarta, Kamis (19/12/2019).

Salah satu sosialisasi yang dilakukan, yakni melalui kegiatan-kegiatan pemerintahan atau kedinasan, serta dengan menyebar stiker atau media informasi lainnya, supaya masyarakat tahu mana saja kawasan yang zona larangan untuk perokok.

Anne menuturkan, Perda tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sehat. Apalagi, sudah banyak contoh kasus penyakit yang timbul akibat dari rokok ini.

Baca Juga:  Ketua FKPT: 63 Persen Mahasiswa Berpotensi Terbawa Paham Radikal

“Bukan hanya bagi si perokok itu, paparan zat dari rokok ini juga sangat berbahaya bagi perokok pasif. Terutama, bayi dan anak-anak,” jelasnya.

Kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ini pun harus ditingkatkan. Dalam Perda ini, juga turut mengatur mengenai sanksi bagi masyarakat yang berani merokok di zona larangan.

“Sesuai aturan yang ada dalam Perda ini, bagi yang kedapatan merokok di KTR, akan didenda Rp 5 juta,” tuturnya.

Sebelumnya, Anne juga mengeluarkan intruksi berisi larangan tegas yang tertuang dalam Peraturan Bupati dan harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan. Yakni, larangan merokok di lingkungan kantor saat jam kerja.

Baca Juga:  Bakti Kesehatan Polres Purwakarta di HUT Bhayangkara Ke-76, Aparat Donor Darah

Dalam intruksi tersebut, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para pegawai ini kedapatan merokok di kantor. Sanksinya, yakni para pegawai harus membeli Alquran minimalnya 10 eksemplar untuk nantinya diwakafkan ke sejumlah masjid dan mushola.

“Selain alasan kesehatan, larangan ini juga sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan kantor dari polusi udara dan sisa pembakaran rokok,” jelas Anne. (Red)