Janda Asal Deli Serdang Edarkan Narkoba

Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

“JU ditangkap atas pengembangan dari tertangkapnya tersangka IS di Pantai Labu,” terang dia.

Kata dia, Ju mengakui sejak pisah dengan suami, dia terpaksa banting tulang untuk menafkahi anak ya. Dasar itulah JU nekat menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga:  Berharap Jadi Jenderal, Orang Tua di Sumsel Beri Nama Bayinya Ferdy Sambo

“Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” bilangnya. (mad).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Dihukum Seadil-adilnya