“JU ditangkap atas pengembangan dari tertangkapnya tersangka IS di Pantai Labu,” terang dia.
Kata dia, Ju mengakui sejak pisah dengan suami, dia terpaksa banting tulang untuk menafkahi anak ya. Dasar itulah JU nekat menjadi pengedar narkoba.
“Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” bilangnya. (mad).