Jelang Pemilu 2019, Orang Gila Pun Masuk Daftar Pemilih Tetap

JABARNEWS | MAJALENGKA – Meski masih menjadi polemik dan bahan pembicaraan di kalangan penyelenggara, namun ‎Panwaslu Palasah, Kabupaten Majalengka menyarankan kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), jika ada orang yang gila atau gangguan jiwa supaya dilaporkan segera ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) supaya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Panwaslu Palasah, Nonok Juariyah, didampingi komisioner lainnya, Sutrisno, mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sederet UU seperti UU No. 8 tahun 2012 tentang Pileg, UU No. 42 tahun 2012 tentang Pilpres dan UU No.19 tahun 2011 tentang disabilitas, disebutkan bahwa mereka yang terkena gangguan jiwa, juga masih punya hak yang sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bernegara.

Baca Juga:  Kabupaten Purwakarta Kekurang PPL

“Kesimpulan rakor bersama Bawaslu, maka para PKD atau pengawas tingkat desa dan kelurahan, harus mengamati masyarakat di sekitar pengawasannya. Kemudian, jika menemukan ada orang yang gangguan mental, harap segera berkordinasi atau melaporkan ke tingkat PPS, bila belum masuk maka harus dimasukan ke dalam DPT,” ungkap Nonok, di sela rapat kordinasi pengawasan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP), ‎ yang digelar di Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (20/11/2018).

Baca Juga:  Kemajuan Bidang Pertanian di Ciamis Diapresiasi Ridwan Kamil, Ini Capaiannya

Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran, Nono Sumarno, mengatakan, setelah didata dan masuk DPT, orang dengan gangguan jiwa tidak menggunakan hak pilihnya, maka hal tersebut adalah persoalan lain.

Baca Juga:  Tempat Wisata di Cianjur Ada Posko Vaksinasi, Sasar Wisatawan Lokal

“Yang penting, hak pilih mereka (orang dengan gangguan mental, gila, Red.) sudah terdata di DPT, karena mereka juga punya hak pilih yang sama.” ungkapnya.

Sementara itu, Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Nana Rukmana, mengatakan, ‎rapat kordinasi pengawasan DPTHP ini diperlukan untuk mempertegas tugas pengawasan secara partisipatif dan komprehensif serta untuk melindungi hak pilih warga negara. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat