Kades Jatimekar Resmi Diberhentikan, DPMD Purwakarta: Segera Tunjuk Pj Kades

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo. (foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Kusnendar resmi diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:  Isi Waktu Senggang, Wakil Bupati Purwakarta Panen Petai

Menurut Jaya Pemberhentian Kades Jatimekar itu, berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta, Nomor 141.1/Lep.217- DPMD/ 2022 tanggal 22 Maret 2022 perihal Pemberhentian Kepala Desa Jatimekar Kecamatan Jatluhur, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Andalan Petani untuk Menyiram, Bendungan Cikeruh Ligung Mengering

“Setelah Kami mendapatkan salinan putusan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kusnendar dari Pengadilan Negeri Purwakarta pada Jumat, 18 Maret 2022 kemarin. Hari ini Surat pemberhentiannya sudah keluar,” ucap Jaya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:  Soal Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023, DPMD Purwakarta Jelaskan Hal Ini

Ia menambahkan, sejak SK pemberhentian diturunkan Bupati, otomatis semua hak dan wewenang kades resmi dicabut.