Kalah Judi Online dan Terjerat Utang, Pria di Bandung Berbohong Jadi Korban Begal

Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

“Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama,” tuturnya.

Baca Juga:  Berikan Penghargaan Vaksinasi, Kapolresta Bandung : Semua Personil Harus Punya Mental Petarung

Kusworo mengatakan informasi awal bahwa korban begal ini kehilangan sepeda motor, dompet, handphone dan ternyata faktanya AFT menggadaikan motornya.

Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak Pidana justru menyampaikan laporan palsu.

Baca Juga:  18.851 Anggota KPPS di Purwakarta Resmi Dilantik, Disertai Aksi Penanaman Pohon

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. (Red)