Ia menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua sejak 4 Januari.
Menurutnya, ada sejumlah peraturan yang kembali disesuaikan pada perpanjangan PPKM kali ini, terutama mengenai regulasi penggunaan fasilitas publik yang kembali diperbolehkan untuk masyarakat umum.
“Meski sudah diperbolehkan dibuka tapi tetap dilakukan pemeriksaan dan menggunalan aplikasi peduli lindungi. Sehingga masyarakat pun akan merasa lebih aman saat masuk ke area publik,” kata ade Yasin.
Meski begitu, perkembangan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah melampaui target 70 persen dari jumlah penduduk yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Alhamdulilah secara umum target sudah lebih dari 70 persen ya. Sekitar 4,3 juta jiwa sudah di vaksin,” sebutnya. ***