Kenalan dari Aplikasi Game Online, ABG asal Serang Banten Dibawa Kabur Remaja Asal Banyumas

HR (29) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, tersangka ruda paksa terhadap anak dibawah umur. Saat menjalani pemeriksaan. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

“Berkat informasi dari masyarakat, tersangka dan korban berhasil ditemukan di rumah tersangka. Uang kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polresta Cirebon, “katanya.

Baca Juga:  John Dien Dukung Polisi Tertibkan Knalpot Bising

Masih kata Anton, Diduga selama delapan hari korban digagahi pelaku. Terbukti dari hasil visum yang dilakukan unit PPA kepada korban.

Baca Juga:  Hewan Kurban di Cirebon Mulai Diperiksa Jelang Idul Adha

“Dugaan kami korban dicabuli tersangka. Kami masih dalami adanya tindak pidana lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka terancam pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Ditjen PPKTrans Bahas Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pertanian di Kapuas

“Pakaian korban menjadi barang bukti. Dan kini tersangka mendekam di Mako Polresta Cirebon untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,”katanya. (Arn)