Korban Beat vs Avanza Terima Santunan dari Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta

Kantor Jasa Raharja perwakilan Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Anung menyebut, pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Cianjur

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam dan bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakan,” ucap Anung.

Ia menambahkan, PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Hadir Melindungi Indonesia.

Baca Juga:  Ditemukan Penyakit Organ Dalam, Sebanyak 369 Kg Jeroan Hewan Kurban di Kota Bandung Dimusnakan

Anung juga mengingatkan masyarakat pentingnya mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara, selalu menjaga kecepatan dan waspada serta terus mematuhi peraturan lalu lintas”, pesan Anung. (Gin)

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Belum Menemukan Indikasi Pelanggaran Dalam Penetapan DCS