Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Senin 8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Purwakarta semoga bermanfaat.