Majelis Hakim PN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar Terkait Sidang Offline

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permintaan terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar Bin Smith yang meminta hadir langsung dalam persidangan.

Sebelumnya, pada agenda sidang pembacaan dakwaan yang rencananya berlangsung pada hari ini, Selasa (29/3/2022) Habib Bahar Bin Smith menolak hadir dalam sidang yang digelar secara online.

Baca Juga:  Waspada! Tol Cipali di Indramayu Terendam Banjir

“Majelis hakim tidak keberatan kalau sidang ini dilaksanakan secara offline (dihadirkan),” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Iman di PN Bandung, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:  Soal Pernyataan Suami Korupsi Karena Tuntutan Istri, Mahfud MD: Itu Hoaks!

Walapun dikabulkan, majelis hakim mempertimbangkan akan menggelar sidang di tempat lain. Mengingat, setiap sidang pendukung terdakwa kerap datang untuk menyaksikan secara langsung.

Baca Juga:  Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta Diumumkan 16 Maret 2023

“Namun demikian karena keterbatasan tempat, mungkin nanti bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggelar sidang ini di tempat lain,” ucapnya.