Mal Festival Citilink Kota Bandung Disegel Satpol PP, Ini Pelanggarannya

Ketika ditanya terkait regulasi sanksi pelanggaran protokol kesehatan, Rasdian menjelaskan bahwa sanksi ada yang kategorinya denda Rp 500 ribu dan penghentian kegiatan sementara dan kemudian penghentian tetap.

“Ada juga pencabutan izin sementara dan pencabutan izin permanen. Itulah tahapannya. Jika nanti ada pelanggaran lagi ya kami bisa tingkatkan dari penghentian kegiatan sementara bisa ke penghentian kegiatan tetap sampai pencabutan izin operasional,” katanya.

Baca Juga:  Siaga Bencana pada Pemilu 2024, 1.800 Personel BPBD Diterjunkan

Disinggung masalah sanksi yang sangat rendah senilai Rp 500 ribu, Rasdian pun mengaku memang itu acuannya yakni Perwal nomor 103 untuk badan usaha termasuk mal.

Baca Juga:  Antispasi Gangguan Pilkada, Polres Purwakarta Gelar Gladi Sistem

Selain mal Festival Citilink, Rasdian juga menyebutkan ada mal lain yang melakukan pelanggaran, seperti di antaranya Mal Trans Studio, Cihampelas Walk (Ciwalk), Paskal 23 Square, dan Kings Mal.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 1 Juli 2022

“Kami lakukan penyelidikan lainnya sesuai fakta dan data yang ada. Pelanggarannya sama yakni protokol kesehatan. Kami bukannya kecolongan tapi memang mereka enggak ada izin,” katanya. ***