“(Hasilnya) tidak sesuai dengan keterangan korban yang menerangkan bahwa melakukan penarikan uang sebesar Rp 4,4 juta,” kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom dalam keterangannya, Kamis (28/4).
Maulana mengungkapkan, Ray hanya menarik uang Rp 200.000 di mesin ATM Bank DKI Kantor Kecamatan Sawah Besar.
Dia menambahkan, bahwa uang milik Ray habis bukan karena dirampok, melainkan digunakan untuk bermain judi online.
“Saudara Ray menggunakan uang THR (tunjangan hari raya) tersebut untuk bermain judi online,” ucap Maulana.
Menurut Maulana, Ray nekat membuat keterangan palsu tersebut karena takut dimarahi istrinya bahwa uang THR tersebut telah habis karena kalah bermain judi online.