Merasa Dirugikan Karena Jalan Rusak, Pengendara Bisa Menuntut?

JABARNEWS | JAKARTA – Pengamat Transportasi yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto, mengungkapkan pembiaran atas jalan yang rusak merupakan perbuatan melanggar hukum.

Di dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut, untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Namun, bila belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak, untuk mengingatkan pengguna jalan.

“Itu amanat undang-undang, tapi kadang masih ada saja jalan rusak yang luput dari perhatian pihak yang bertanggung jawab, atau sekadar memberikan rambu. Pembiaran ini merupakan pelanggaran melawan hukum, apalagi sampai ada yang celaka,” ujarnya.

Baca Juga:  Distribusikan Hewan Kurban ke Masyarakat dan Ponpes, Polres Purwakarta: Semua Sehat dan Layak

Sementara itu, Pengamat Kebijakan, Agus Pambagio, menuturkan bila memang ada yang merasa dirugikan dengan kondisi jalan yang dibiarkan rusak, pengguna jalan bisa menuntut pihak yang bertanggung jawab.

“Iya bisa banget. Publik menuntut perdata saja, dapat menggunakan UU Perlindungan Konsumen dan sebagainya,” tutur Agus dilansir dari laman Kumparan.com, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 19 Juni 2022

Hanya saja, perlu diketahui jenis jalan dan siapa penanggung jawabnya. Untuk mengetahuinya, bisa mengacu pada Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, seperti ada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Masing-masing punya penanggung jawabnya sendiri.

“Terkait jalan nasional Bina Marga, sementara untuk jalan daerah oleh Pemda,” katanya.

Terkait dengan ketentuan sanksi bila masuk dalam ranah pidana, mengacu pada UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 berikut aturannya.

1. Setiap penyelenggara jalan yang tak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana penjara paling lama 6 bulan, atau paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga:  Makin Dekat! Kasus Omicron Sudah Terdekteksi di Negara Tetangga Indonesia

2. Bila mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.

3. Bila mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

4. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yg rusak, dipidana penjara paling lama 6 bulan atau paling banyak Rp 1,5 juta. (Red)