Ngeri, Kasus Perceraian di Kota Cimahi Capai Seribu Lebih selama Tahun 2021

Ilustrasi Kasus Perceraian di Cimahi (Foto: Alinea.id).

Anung menambahkan faktor umur yang masih belia serta pendidikan mempengaruhi kejiwaan pasangan suami istri dalam menjalani rumah tangga. “Jadi bukan semata-mata pendidikan formal saja, tapi pendidikan menghadapi rumah tangga juga berpengaruh terhadap kejiwaan pasangan,” paparnya.

Dalam persidangan perceraian selama ini, jelas Anung, pihak Pengadilan Agama selalu melakukan mediasi, antara suami dan istri yang ingin bercerai. Pasalnya perceraian merupakan pintu terakhir permasalahan rumah tangga.

“Kedua suami istri dipanggil saat persidangan, kalau keduanya hadir kita adakan mediasi dulu. Kalau perdamaian berhasil cabut dan pulang selamatan pengantin baru lagi,” ucapnya.

Anung mengajak masyarakat memahami mengenai pendidikan pernikahan sebelum menikah, serta bagi yang menikah dan memiliki permasalahan. Jangan menggunakan pintu terakhir perceraian.

“Oleh karena itu, jangan buru-buru buru bercerai saling introspeksi. Jangan karena ego semuanya selesai, laki-laki dan perempuan itu tidak akan pernah cocok. Diperlukan kesediaan berkorban demi pasangannya, rumah tangga itu saling pengertian agar tidak menggunakan pintu terakhir pengadilan agama,” pungkasnya.***