Oknum Ormas Minta THR, Dikasih Rp20 Ribu Nolak, Maunya Rp100 Ribu

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | DEPOK  –  Sejumlah pedagang di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat, mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum organisasi masyarakat (Ormas).

Permintaan uang kepada para pedagang tersebut dilakukan dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga:  Warga Depok Bisa Berobat Cukup Bermodal KTP, Begini Caranya

Kepala Polsek Bojongsari, Kompol M Syahroni mengaku menerima aduan dari masyarakat terkait adanya oknum ormas yang meminta THR.

Permintaan THR oleh oknum ormas itu dilalukan dengan cara menyerahkan amplop kosong dari oknum ormas kepada para pedagang. Kemudian para pedagang dipaksa untuk mengisi amplop kosong tersebut dengan sejumlah uang.

Baca Juga:  Layanan Daur Ulang Sampah Octopus Kini Hadir di Depok, Bogor dan Bekasi

Bahkan, Polsek Bojongsari juga menemukan amplop yang sudah beredar saat melakukan patroli di wilayah hukum mereka.

“Kemarin kebetulan kita patroli, ditemukan amplop di salah satu warga yang berprofesi sebagai pedagang martabak. Katanya sebagai (surat) edaran THR,” kata Syahroni saat dihubungi wartawan, Senin (25/4).

Baca Juga:  Ini Pesan Epidemiolog Jika Sekolah Dibuka Lagi di Masa Pandemi