JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang tersangka yang melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang berinisial B melakukan ancaman terhadap korban.
“Tersangka melakukan rudapaksa kepada korban dengan disertai ancaman,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (1/2/2023).
Dia mengatakan, perbuatan tersebut terbongkar setelah istri tersangka memergoki aksi bejat itu kepada keponakannya, kemudian melaporkan kepada orang tua korban.
Menurut Anton, tersangka yang berinisial B merupakan paman korban, dan telah melakukan aksi rudapaksa sebanyak empat kali, baik di rumah nenek korban maupun di luar rumah.