Paman di Cirebon Rudapaksa Keponakannya, Ketahuan Basah Sang Istri

Ilustrasi – Pemerkosaan. (Shutterstock)

“Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, sejak tahun 2020 hingga Desember 2022 lalu,” ujarnya.

Anton menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Baca Juga:  Tes Tertulis Pilkades Kabupaten Cianjur Digelar di Universitas Suryakancana

Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai, agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca Juga:  Fenomena Pemandangan Jalan Rusak

“Di mana tersangka diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tandasnya. (Red)