Pemkot Bandung Keluarkan Sejumlah Aturan Selama Ramadan, Berikut Rinciannya

Karikatur Plt. Walikota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan penambahan jam operasional untuk tempat makan yang melayani jasa drive thru.

Selama bulan Ramadan 2022, tempat-tempat makan tersebut diperbolehkan untuk melayani drive thru selama 24 jam. Pertimbangan penambahan jam operasional ini karena tidak adanya interaksi langsung antara pembeli dan penjual.

Baca Juga:  Gelar Bazar Murah, Yana Semoga Bisa Meringankan Beban

Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan pelayanan terhadap kebutuhan warga dalam mendapatkan makanan sahur atau berbuka puasa.

Baca Juga:  10 Daerah Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Jawa Barat Belum

“Kami juga menambah jam operasional untuk pasar modern, semisal supermarket, hypermarket, dan swalayan dari pukul 08.00 WIB sampao 21.00 WIB,” ujarnya, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Cak Imin Suarakan Kemenangan Untuk Maman-Jefry

Tak hanya itu, Ia menyebutkan Pemkot Bandung juga mengeluarkan sejumlah aturan lainnya pada Ramadan 2022. Salah satunya menyoal tempat-tempat hiburan dilarang untuk beroperasi sejak H-1 Ramadan sampai dengan kemungkinan H+4 Idulfitri.