Pencuri Dan Penadah Curanmor Diringkus Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Purwakarta dan sekitarnya, berhasil di ungkap jajaran Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ada belasan motor yang berhasil diamankan dari empat pelaku curanmor.

“Pada kesempatan ini, tersangka yang diamankan ada empat orang, dua pelaku dan dua penadah. Ada 14 motor dari berbagai jenis, satu laptop, telepon genggam, dan besi pencongkel,” kata Twedi, saat ungkap kejahatan itu, di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Jumat (12/10/2018).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2019, KPU Subang Terima 5620 Kotak Suara

Ia menambahkan, dua dari empat tersangka curanmor Ade Jaelani (32) dan Karta (36) satu komplotan itu diketahui melakukan aksinya dengan nekat.

“Mereka mencuri motor korban dengan cara masuk ke rumah korbannya pada dini hari,” ujar Kapolres.

Merasa leluasa karena korban sedang tertidur, pelaku yang merupakan residivis itu terlebih dahulu mencari kunci motor beserta STNK.

Baca Juga:  Demi Maju Jadi Bacaleg Pemilu 2024, Dua Kadis di Karawang Ini Rela Pensiun Dini

“Mereka pencuri motor lintas kota kabupaten sekitar Purwakarta. Mengambil motor yang terparkir di halaman rumah, tempat umum, serta ada juga yang ke dalam rumah korban,” paparnya.

Twedi menambahkan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Plered, Purwakarta yang ditangkap saat akan melakukan curanmor lagi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah lebih dari 20 kali mencuri motor di Purwakarta maupun Kabupaten Bandung Barat,” jelas Twedi.

Selain itu, dua tersangka lain yang berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Purwakarta ialah Marwan (36) dan Rusdi (40). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing yaitu di Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Bela Purwakarta Rekomendasikan Pendirian Jalan Dalem Sholawat dan Museum Syekh Baing Yusuf

“Para pelaku ditangkap, ada yang di rumahnya dan ada yang ditangkap saat akan melakukan kejahatan. Akibat aksi kriminal yang dilakukan, keempat pelaku itu dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan empat tahun,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat