Penghuni Lapas, Kendalikan Peredaran Narkoba, Polisi Sita 53 Gram Sabu Dari Kurir

Dua pengedar Narkotika jenis sabu saat dihadirkan pada konferensi pers. (foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

Tanpa adanya perlawanan, tersangka inisial UJ langsung diminta menunjukkan tempat kontrakan untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

“Usai ditemukan barang bukti, petugas kami dari Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka. Dan disana ditemukan sabu seberat 53 gram, alat komunikasi, timbangan dan plastik pembungkus sabu, berikut bong yang berada di dalam tas,”katanya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka UJ mengaku dikendalikan oleh salah seorang penghuni Lapas Khusus Narkotika Gintung, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka mengaku dikendalikan oleh salah seorang penghuni Lapas Narkotika, dengan inisial SAS, “katanya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres. Tersangka UJ menunggu petunjuk atau perintah dari SAS yang saat ini masih mendekam di tahanan Lapasustik, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.