“Dari perintah penguin Lapasustik, UJ langsung beraksi dengan cara menempel di suatu tempat yang disepakati dengan pemesan, “katanya.
Saat ini, Penyidik dari Sat Narkoba telah menetapkan SAS penghuni Lapas Sustik Gintung sebagai tersangka. Pihaknya, masih melakukan pendalaman, guna mengungkap bandar atau pemasok ke SAS dan UJ.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dalam kurungan penjara, “katanya. (Arn)