Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Purwakarta, GMBI Desak Kejari Tetapkan Tersangka Baru

JABARNEWS | PURWAKARTA – LSM GMBI Distrik Kabupaten Purwakarta mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan bimbingan teknis fiktif tahun anggaran 2016 di DPRD Purwakarta.

Saat audiensi dengan jajaran Kejari Purwakarta, di Aula Kejaksaan Jalan Siliwangi, Kamis (7/2/2019), Ketua Distrik GMBI Kabupaten Purwakarta, Elan Sofyan mengatakan, GMBI datang ke Kejari Negeri Purwakarta untuk mempertanyakan kelanjutan penuntasan perkara korupsi di DPRD Purwakarta yang kini tengah dalam proses persidangan.

Menurut Kang Haji Selan, begitu ia biasa disapa, keterangan saksi-saksi yang terdiri dari anggota DPRD Purwakarta di persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu adalah termasuk alat bukti yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu pengakuan pimpinan dan anggota dewan di persidangan itu juga tidak boleh diabaikan.

Baca Juga:  Polisi Jelaskan Kronologis Aksi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Di Karawang

“‎Belum lagi, ada alat bukti lain berupa audit kerugian negara serta unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Sehingga, menurut pendapat saya, penyidik kejaksaan sudah punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yakni pembuat surat perintah bintek yang dianggap fiktif itu,” kata Elan.

Lagi pula, lanjutnya, sebenarnya dari awal penyidik kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka lebih dari dua orang dalam kasus ini. Apalagi, pengakuan anggota dewan di persidangan sudah dituangkan dalam berita acara saat pemeriksaan penyidikan.

Baca Juga:  Pelonggaran PPKM, Pelaku UMKM Bogor Diminta Kembali Dagang di Mal

“Di pemeriksaan penyidikan, anggota dewan ini pasti sudah tahu soal adanya surat perintah 29 Juli ‎2016 yang fiktif. Sehingga, sebenarnya harusnya bukan dua tersangka, tapi tiga tersangka yang berturut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kepala Kejari Purwakarta, Syahpuan, didampingi Kasi Intel, Fauzul Ma’ruf, mengatakan, kasus korupsi anggaran kegiatan TA 2016 di DPRD Purwakarta masih dalam proses penetapan tersangka baru. Pasalnya, dalam penyidikan dan penyelidikan perkara di awal tidak dilakukan perubahan terhadap berita acara pemeriksaan, baik saksi maupun tersangka.

Baca Juga:  West Java Industrial Meeting Dorong IKM di Jabar Punya Pabrik Sendiri

“Kejaksaan hanya memperbaiki sekitar hampir 11 ribu eksemplar barang bukti. Nanti kita tingal lihat pengadilan, apakah dengan proses persidangan yang sekarang sedang berjalan orang yang dimaksud ini bersalah, atau tidak berdasarkan tuntutan dan putusan,” kata Fauzul, usai audiensi.

Menurutnya, terhadap yang dimaksud, kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka itu ada.

“Hanya kita akan melihat fakta persidangan yang tengah berjalan. Kita tunggu dulu hingga proses persidangan selesai, baik tuntutan maupun putusan,” ungkapnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat