Polemik dengan Warga di Purwakarta, Lifelon Jaya Makmur Ngaku Sudah Urus Izin Penggunaan Tanah

Lifelon Jaya Makmur
Perwakilan PT Lifelon Jaya Makmur, Agus Awalludin, S.H saat menunjukkan bukti-bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah warga yang menempati lahan tersebut malah bertambah menjadi 99 warga. Meski begitu, pihak perusahaan pun masih memberikan kebijakan kompensasi. Yaitu, berupa tanah seluas 50 meter persegi dan uang meski dengan nilai yang berbeda.

Baca Juga:  Tingkatkan Angka Kunjungan, Pemkab Cianjur Gencar Promosi Wisata

“Kang Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI dan YouTuber asal Purwakarta, Red) pernah mengadvokasi warga. Saat itu Kang Dedi mendatangi BPN dan melihat kebenaran kepemilikan perusahaan,” ujar Agus.

Saat itu, tambah Agus, Kang Dedi meminta kepada perusahaan untuk memberi juga warga yang tidak ada di kesepakatan. Kang Dedi juga menegaskan, jika semua itu sudah disediakan dan warga tidak mau pergi, berarti itu urusannya lain lagi .

Baca Juga:  Konsumsi Produk Lokal, Ketua MPD PKS Cianjur: Untuk Menopang UMKM di Daerah

“Pihak perusahaan pun tak keberatan, bahkan kami menyetujui saran Kang Dedi yang meminta jika warga yang baru pun mendapat kompensasi,” ucap Agus.

Baca Juga:  Sebanyak 2 Juta Kendaraan akan Melintas Tol Cipali saat Mudik Lebaran

Ini dibuktikan dengan kesediaan perusahaan menghibahkan tanahnya seluas 50 meter persegi per KK, juga uang bongkar rumahnya. “Dan untuk itu lahan sudah disiapkan, uang bongkar sudah diberikan,” katanya.