Polisi Amankan, Pelaku Mucikari Prostitusi anak dibawah umur

JT (50), tersangka jual abg ke pria hidung belang saat digelandang ke Polres Cirebon Kota. (Abdul Rohman/Jabarnews)

Terungkapnya kasus prostitusi anak dibawah umur ini, bermula adanya laporan dari masyarakat sekitar, yang merasa resah dengan adanya transaksi prostitusi melibatkan anak dibawah umur.

“Masyarakat melaporkan bahwa tempat yang sering ada transaksi diduga prostitusi melibatkan anak, “katanya.

Menurut dia, saat petugas melakukan penggerebekan, terbukti di sebuah kamar kost ditemukan tersangka bersama 2 orang korban berinisial T dan D yang berusia 15 tahun berada didalam kamar kost. Yang diduga telah melakukan transaksi dengan pria hidung belang.

“Saat kami introgasi, JT (50), pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menjalankan bisnis prostitusi anak sekitar 2 bulan belakangan, “katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu, HP, kartu kunci kamar yang disewa pelaku untuk tempat prostitusi.