Kemudian untuk kasus penipuan/penggelapan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam dan ada juga dengan cara sewa yang nyatanya kendaraan tersebut dibawa kabur.
Maruly menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus. Untuk pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, kemudian untuk pelaku penipuan/penggelapan dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan dan pasal 378 tentang Penipuan.
Sementara tersangka yang berstatus sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. (Red)