Polisi Tangkap Tersangka Kasus Penganiayaan Juru Parkir di Sukabumi, Dua Masih Buron

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang buruh berinisial DS (36) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap juru parkir di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Pria di Sukabumi Tega Rudapaksa Seorang Balita, Berawal dari Ini

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya yang telah menganiaya korban.

Untuk ciri-ciri kedua terduga pelaku, lanjut dia, telah teridentifikasi dan diharapkan dalam waktu dekat bisa tertangkap.

Baca Juga:  Duh! Kasus Covid-19 di Kota Sukabumi Terus Bertambah, Capai Belasan Orang

“Kami mengapresiasi personel yang kurang dari 24 jam berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang telah menganiaya seorang juru parkir berinisial MR tersebut,” kata Zainal di Sukabumi, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Longsor, Ridwan Kamil Putuskan Perluasan TPA Sarimukti

Dia menjelaskan, akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka lebam dan sayatan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya.