Polisi Temukan Narkoba di Kandang Ayam, Pria Ini Digiring ke Polres Tebing Tinggi

Pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap. (Foto: Istimewa).

“Atas pengakuan itu, polisi terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan narkoba ditemukan dari tersangka,” papar Agus.

Kata dia, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Update Korban Meninggal dan Total Korban Gempa di Cianjur yang Masih Dicari

“Ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun,” bilang dia. (Mad)