Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Perampokan Uang BOS di Garut, Waspadai Modusnya

Perampok
Ilustrasi perampokan. (Foto: Freepik).

Akibat perbuatannya, dua orang tersangka yang sudah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Gara-gara Pecah Ban, Mobil Pick Up Terbakar di Tol Serdang Bedagai